Pengertian:
* Kartu Keluarga adalah kartu yang memuat data Kepala Keluarga beserta keluarganya |
* Setiap kartu keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga |
* Kartu Keluarga diterbitkan untuk permohonan baru, perubahan data, hilang, rusak |
* Kartu Keluarga belaku selama tidak ada perubahan data |
Dasar Hukum :
1. UU No 23 Tahun 2006.
2. PP No 37 Tahun 2007.
3. Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008.
4. Peraturan Daerah No.6 Tahun 2002 .
5. Peraturan Walikota Surakarta No.8 Tahun 2005.
6. Surat Keputusan Walikota No. 470 / 151 / 1 / 2005
2. PP No 37 Tahun 2007.
3. Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008.
4. Peraturan Daerah No.6 Tahun 2002 .
5. Peraturan Walikota Surakarta No.8 Tahun 2005.
6. Surat Keputusan Walikota No. 470 / 151 / 1 / 2005
Jenis Permohonan KK:
1. Permohonan KK Baru
2. Permohonan KK Perubahan
3. Permohonan KK Hilang / Rusak
Persyaratan:
1. Permohonan KK Baru
* Surat pengantar dari RT/RW |
* Surat Keterangan Pindah / Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI |
* Bagi yang sudah menikah melampirkan fotocopy Akta perkawinan / Akta nikah |
* Fotocopy Akta kelahiran semua anggota keluarga |
* Fotocopy ijasah / STTB |
* Untuk WNI Keturunan : |
- Bukti kewarganegaraan Republik Indonesia |
- Surat keterangan ganti nama bila melakukan perubahan nama |
* Untuk WNA Tinggal Tetap : |
- Dokumen imigrasi |
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) |
- Surat Keterangan Lapor diri (SKLD) |
- Surat ijin Kerja |
2. Permohonan KK Perubahan
* Surat Pengantar RT/RW.
* Menyerahkan KK lama.
* Surat Keterangan Pindah / Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
* Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
* Bagi WNA Tinggal Tetap, melampirkan foto kopi Dokumen imigrasi.
* Surat Keterangan/ Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
* Menyerahkan KK lama.
* Surat Keterangan Pindah / Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
* Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
* Bagi WNA Tinggal Tetap, melampirkan foto kopi Dokumen imigrasi.
* Surat Keterangan/ Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
3. Permohonan KK Hilang / Rusak
* Surat pengantar dari RT/RW
* Bagi Pemohon KK yang sudah rusak, menyerahkan bukti KK lama yang rusak.
* Bagi pemohon yang kehilangan KK,menyerahkan surat keterangan kehilangan KK dari
* Bagi Pemohon KK yang sudah rusak, menyerahkan bukti KK lama yang rusak.
* Bagi pemohon yang kehilangan KK,menyerahkan surat keterangan kehilangan KK dari
Kelurahan/Kepolisian
* Fotokopi / menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota KK.
* Bagi WNA Tinggal Tetap, melampirkan foto kopi Dokumen imigrasi.
* Fotokopi / menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota KK.
* Bagi WNA Tinggal Tetap, melampirkan foto kopi Dokumen imigrasi.
PERMOHONAN NUMPANG KK :
Penduduk yang sudah terekam di Pusat Bank Data Kependudukan Nasional dapat mengajukan permohonan numpang KK karena :
Penduduk yang sudah terekam di Pusat Bank Data Kependudukan Nasional dapat mengajukan permohonan numpang KK karena :
1. KK yang lama dibawa pindah oleh kepala Keluarga.
2. Anggota keluarga pindah tempat tinggal namun tidak membawa KK lama
2. Anggota keluarga pindah tempat tinggal namun tidak membawa KK lama
SYARAT NUMPANG KK :
1. Bagi penduduk yang KK lama dibawa pindah oleh Kepala Keluarga menunjukkan KK lama berNIK
2. Bagi anggota keluarga pindah tempat tinggal.
-Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
-Foto copy KK lama yang ber NIK
3. WNA tinggal tetap dilampirkan.
-Dokumen Imigrasi
-KITAP
-Surat Keterangan Lapor diri ( SKLD )
-Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT )
2. Bagi anggota keluarga pindah tempat tinggal.
-Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
-Foto copy KK lama yang ber NIK
3. WNA tinggal tetap dilampirkan.
-Dokumen Imigrasi
-KITAP
-Surat Keterangan Lapor diri ( SKLD )
-Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT )
Tata Cara :
1.Pelayanan KK bagi WNI di :
-Kelurahan
-Kecamatan
-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2.Pelayanan KK bagi WNA tinggal tetap di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
-Kelurahan
-Kecamatan
-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2.Pelayanan KK bagi WNA tinggal tetap di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
DI KELURAHAN :
1. Mengisi Formulir F-1.03,Formulir isian biodata penduduk untuk WNI ( per keluarga ), F – 1.06 2. yang dibubuhi Cap / Tanda Tangan lurah.
3. Melampirkan berkas Persyaratan sesuai ketentuan tersebut diatas.
3. Melampirkan berkas Persyaratan sesuai ketentuan tersebut diatas.
1. Menyerahkan berkas kelengkapan setelah selesai proses di kelurahan.
2. Membayar beaya Retribusi Rp 5.000,- serta menerima Resi bukti pengambilan KK setelah jadi
2. Membayar beaya Retribusi Rp 5.000,- serta menerima Resi bukti pengambilan KK setelah jadi
0 komentar:
Post a Comment