Friday, April 20, 2012

Kartu Keluarga

Pengertian:
* Kartu Keluarga adalah kartu yang memuat data Kepala Keluarga beserta keluarganya
* Setiap kartu keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga
* Kartu Keluarga diterbitkan untuk permohonan baru, perubahan data, hilang, rusak
* Kartu Keluarga belaku selama tidak ada perubahan data
Dasar Hukum :
1.    UU No 23 Tahun 2006.
2.    PP No 37 Tahun 2007.
3.    Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008.
4.    Peraturan Daerah No.6 Tahun 2002 .
5.    Peraturan Walikota Surakarta No.8 Tahun 2005.
6.    Surat Keputusan Walikota No. 470 / 151 / 1 / 2005

Jenis Permohonan KK:
1. Permohonan KK Baru
2. Permohonan KK Perubahan
3. Permohonan KK Hilang / Rusak

Persyaratan:
1. Permohonan KK Baru
* Surat pengantar dari RT/RW
* Surat Keterangan Pindah / Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
* Bagi yang sudah menikah melampirkan fotocopy Akta perkawinan / Akta nikah
* Fotocopy Akta kelahiran semua anggota keluarga
* Fotocopy ijasah / STTB
* Untuk WNI Keturunan :
   - Bukti kewarganegaraan Republik Indonesia
   - Surat keterangan ganti nama bila melakukan perubahan nama
* Untuk WNA Tinggal Tetap :
   - Dokumen imigrasi
   - Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
   - Surat Keterangan Lapor diri (SKLD)
   - Surat ijin Kerja
2. Permohonan KK Perubahan
* Surat Pengantar RT/RW.
* Menyerahkan KK lama.
* Surat Keterangan Pindah / Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
* Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
* Bagi WNA Tinggal Tetap, melampirkan foto kopi Dokumen imigrasi.
* Surat Keterangan/ Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
3. Permohonan KK Hilang / Rusak
* Surat pengantar dari RT/RW
* Bagi Pemohon KK yang sudah rusak, menyerahkan bukti KK lama yang rusak.
* Bagi pemohon yang kehilangan KK,menyerahkan surat keterangan kehilangan KK dari
   Kelurahan/Kepolisian
* Fotokopi / menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota KK.
* Bagi WNA Tinggal Tetap, melampirkan foto kopi Dokumen imigrasi.


PERMOHONAN NUMPANG KK :
Penduduk yang sudah terekam di Pusat Bank Data Kependudukan Nasional dapat mengajukan permohonan numpang KK karena :
1. KK yang lama dibawa pindah oleh kepala Keluarga.
2. Anggota keluarga pindah tempat tinggal namun tidak membawa KK lama

SYARAT NUMPANG KK :
1. Bagi penduduk yang KK lama dibawa pindah oleh Kepala Keluarga menunjukkan KK lama berNIK
2. Bagi anggota keluarga pindah tempat tinggal.
    -Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
    -Foto copy KK lama yang ber NIK
3. WNA tinggal tetap dilampirkan.
    -Dokumen Imigrasi
    -KITAP
    -Surat Keterangan Lapor diri ( SKLD )
    -Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT )

Tata Cara :
1.Pelayanan KK bagi WNI di :
   -Kelurahan
   -Kecamatan
   -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2.Pelayanan KK bagi WNA tinggal tetap di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

DI KELURAHAN :
1. Mengisi Formulir F-1.03,Formulir isian biodata penduduk untuk WNI ( per keluarga ), F – 1.06 2. yang dibubuhi Cap / Tanda Tangan lurah.
3. Melampirkan berkas Persyaratan sesuai ketentuan tersebut diatas.
DI KECAMATAN  :
1. Menyerahkan berkas kelengkapan setelah selesai proses di kelurahan.
2. Membayar beaya Retribusi Rp 5.000,- serta menerima Resi bukti pengambilan KK setelah jadi

0 komentar:

Post a Comment