Tuesday, November 27, 2012

Pentingnya Makanan Halal

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah setan karena setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 168)

Sa’ad bin Abi Waqash pernah meminta doa kepada Rasulullah saw. agar dirinya dijadikan orang yang doa-doanya diijabah. “Ya Rasulullah, doakan kepada Allah agar aku menjadi orang yang dikabulkan doanya oleh Allah,” ungkapnya.

Rasulullah saw. menjawab, “Wahai Sa’ad, perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, tidak akan diterima amal-amalnya selama empat puluh hari dan bagi seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak baginya” (H.R ath-Thabrani).

Setidaknya, ada tiga hal penting yang disampaikan Rasulullah saw. dalam hadits ini, yaitu:
(1) perintah agar senantiasa memakan makanan yang halal dan menjauhi makanan haram, kemudian
(2) makanan yang halal merupakan sebab terkabulnya doa dan sebaliknya,
(3) makanan haram akan menghalangi diijabahnya doa-doa dan tertolaknya amal kebaikan.

Bagi seorang Muslim, mengonsumsi makanan halal dan menjauhi makanan haram adalah sebuah keniscayaan dan sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Perbuatan tersebut menentukan kualitas keimanan dan ketaatannya di sisi Allah Swt. Memaksakan diri untuk mengonsumsi makanan haram tanpa alasan yang dibenarkan, sama artinya dengan menjerumuskan diri kepada kebinasaan. Bukan tanpa alasan Allah dan Rasul-Nya menetapkan aturan yang ketat dalam masalah makanan ini. Tujuannya tidak lain adalah agar akal, jiwa, dan raga manusia senantiasa terjaga sehingga amal ibadah yang kita lakukan bisa optimal dan diterima Allah Swt. Dalam Al Qur’an, Allah Swt. telah memerintahkan para utusan-Nya, ”Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal saleh. Sesungguhnya, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q.S. al-Mu’minuun [23]: 51).

Maksud makanan yang baik-baik dalam ayat ini adalah makanan yang halal lagi baik. Mengonsumsi makanan yang halal lagi baik diperintahkan terlebih dahulu sebelum mengerjakan amal saleh. Mengapa? Karena mengonsumsi makanan yang halal akan membantu kita untuk melaksanakan amal saleh.

Demikian pula, Allah Swt. melarang kita mengonsumsi makanan yang kotor dan haram karena itu akan berpengaruh negatif terhadap fisik, hati, dan akhlak serta terhalangnya hubungan kita dengan Allah Swt., lahirnya kegelisahan, tidak terkabulnya doa-doa, dan tertolaknya amal ibadah. Rasulullah saw. bersabda, ”Barang siapa memperoleh harta dengan cara yang haram, kemudian ia menyedekahkannya, maka hal itu tidak akan mendatangkan pahala dan dosanya ditimpakan kepadanya” (H.R. Ibnu Hibban).
Ibnu Umar pun berkata, ”Barang siapa membeli baju dengan sepuluh ribu dirham, tetapi dari sepuluh ribu dirham tersebut ada satu dirham yang haram, maka Allah tidak menerima amalnya selama baju itu masih menempel di tubuhnya.”

Itulah sebabnya para salafus saleh sangat berhati-hati dan selektif terhadap apa-apa yang akan masuk ke dalam mulut dan perut mereka. Mereka lebih suka kelaparan daripada menyengajakan diri memakan makanan yang haram atau meragukan. ’Aisyah pernah menceritakan bahwa Abu Bakar mempunyai pembantu yang selalu menyediakan makanan untuknya. Suatu kali, pembantu tersebut membawa makanan, lalu ia pun memakannya. Setelah tahu bahwa makanan tersebut didapatkan dengan cara yang haram, dengan serta-merta ia memasukkan jari tangannya ke kerongkongan, kemudian ia muntahkan kembali makanan yang baru saja masuk ke dalam perutnya.
Karena nilai pentingnya, Islam telah menetapkan beberapa prinsip penting yang mengatur masalah halal haram, khususnya yang terkait makanan dan minuman ini, yaitu sebagai berikut.

1. Makanan yang diperbolehkan adalah makanan yang halal lagi baik
Dalam Al Qur’an, perintah makan terulang sebanyak 27 kali dalam berbagai konteks dan arti. Uniknya, ketika berbicara tentang jenis makanan yang harus dikonsumsi, Al Qur’an selalu menekankan salah satu dari dua sifat, yaitu halal dan thayyib. Bahkan, ada empat ayat yang menggandengkan kedua sifat ini, yaitu dalam Q.S. al-Baqarah (2): 168, Q.S. al-Maa’idah (5): 88, Q.S. al-Anfaal (8): 69; dan Q.S. an-Nahl (16): 144.

Andaipun terpisah (tidak digandengkan), kedua kata ini tetap saling menguatkan. Misalnya, dalam Q.S. al-Baqarah (2) ayat 172, Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” Dalam ayat ini, yang disebut hanya kata thayyib. Namun, ayat ini sejatinya masih berhubungan dengan ayat sebelumnya (ayat 168-171) yang berbicara tentang makanan halal.
Rangkaian kedua sifat ini menunjukkan bahwa makan yang kita konsumsi harus memenuhi syarat halal dan thayyib. Oleh karena itu, ada makanan yang statusnya halal, tetapi tidak thayyib. Begitu juga sebaliknya, zatnya thayyib, tetapi tidak halal. Terpenuhinya syarat halal dan thayyib ini akan mendatangkan keberkahan pada makanan yang kita konsumsi.

Kata halal dalam bahasa Arab berasal dari kata halla yang berarti ’lepas’ atau ’tidak terikat’.  Secara terminologis, halal berarti ”hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya”. Selain itu, berarti pula sebagai ”segala sesuatu yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi”. Halal berarti pula “dibolehkannya sesuatu oleh Allah Swt. berdasar suatu prinsip yang sesuai dengan aturan-Nya”. Dengan demikian, makna halal menyiratkan pula akan pentingnya semangat spiritual dalam memperoleh dan mengonsumsi makanan.
Para fuqaha membagi halal ini ke dalam dua bagian, yaitu halal zat atau jenisnya dan halal cara memperolehnya. Makanan yang halal dari segi zatnya adalah semua makanan, kecuali bangkai (binatang yang mengembuskan nyawanya tanpa disembelih secara sah, kecuali ikan dan belalang), khamr (termasuk semua yang memabukkan), babi dan turunannya, binatang buas dan bertaring, binatang pemakan kotoran, darah yang mengalir, dan sebagainya (lihat Q.S. al-Baqarah [2]: 173). Sementara itu, halal dari segi cara memperolehnya adalah setiap makanan yang didapatkan dengan cara-cara yang dibenarkan agama, bukan melalui cara-cara yang batil dan merugikan orang lain, seperti mencuri, menipu, riba, dan sebagainya.

Selain halal, Allah Swt. mensyaratkan agar makanan yang kita konsumsi bernilai thayyib. Kata thayyib sendiri berarti ’lezat’, ’baik’, ’sehat’, ’menenteramkan’ dan ’paling utama’.  Dalam konteks makanan, kata thayyib berarti makanan yang tidak kotor dari segi zatnya atau rusak (kadaluwarsa) atau bercampur benda-benda najis dan diharamkan. Selain itu, ada yang mengartikannya sebagai makanan yang dapat mengundang selera bagi yang akan mengonsumsinya serta tidak membahayakan fisik serta akalnya; dan ada juga yang mengartikan sebagai makanan yang sehat, proporsional, dan aman. Dalam arti, makanan itu baik, seimbang, dan sesuai untuk kesehatan tubuh. Karena itu, sebuah makanan dikatakan thayyib apabila memiliki setidaknya dua prasyarat, yaitu (1) memiliki kandungan gizi yang cukup dan (2) aman serta sehat untuk dikonsumsi.
Dengan memerhatikan aspek halal dan thayyib tersebut, kita akan mendapatkan keberkahan atau kebaikan yang melimpah dari makanan yang kita konsumsi. Allah Swt. berfirman, ”Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah” (Q.S. al-Baqarah [2]: 172).

2. Dilarang makan dengan melampaui batas
Segala sesutu ada aturannya, ada takaran dan kapasitasnya. Ketika kita melanggar aturan atau berbuat melebihi takaran yang semestinya, kemudharatan dan kecelakaanlah yang akan kita dapatkan. Hal ini berlaku pula dalam hal makan. Allah Swt. telah mendesain perut kita sedemikian rupa, termasuk kapasitas dan cara kerja.

Karena itu, Rasulullah saw. memberikan teladan tentang cara memperlakukan perut kita secara baik. Beliau bersabda, “Tidak ada satu tempat pun yang dipenuhi Anak Adam yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah bagi ia beberapa suap makanan saja, asal dapat menegakkan tulang rusuknya” (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi).

Terlampau banyak makan akan menutup hati dan pikiran, mendatangkan kemalasan, hilangnya sensitivitas, serta akan memupuk egoisme. Yang tidak kalah ”menyeramkan”, terlalu banyak makan berpotensi mendatangkan penyakit. Coba kita urut penyakit-penyakit degeneratif yang ada sekarang. Sebagian besar bersumber dari perut yang tidak diatur dengan baik. Benar apabila ada yang mengatakan bahwa “sumber segala penyakit adalah memasukkan makanan di atas makanan”. Karena perut bisa menjadi “rumah penyakit”, berpantang dan tidak berlebihan adalah pangkal segala obat.
Tidak melampaui batas berarti pula proporsional dan seimbang. Baik menurut kita belum tentu baik menurut orang lain. Baik bagi bayi belum tentu baik menurut orang dewasa. Baik menurut orang sakit belum tentu baik menurut orang sehat. Es jeruk itu baik bagi orang yang kekurangan vitamin C, tetapi buruk bagi orang yang terkena serangan asma atau sakit gigi. Daging kambing itu baik bagi orang yang kurang darah, tetapi sangat berbahaya bagi penderita darah tinggi, dan sebagainya. Seimbang artinya sesuai dengan kebutuhan, tidak terlalu berlebihan atau berkekurangan, komposisi gizinya mencukupi, tidak pula melampaui batas kewajaran. Allah Swt. berfirman, ”Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (Q.S. Al A’raaf: 31).

3. Jangan mengharamkan makanan yang dihalalkan dan menghalalkan makanan yang diharamkan Allah Swt.
Allah Swt. Maha Mengetahui apa yang terbaik baik hamba-hamba-Nya. Jika suatu makanan membahayakan fisik, mengacaukan pikiran, dan membawa efek negatif lainnya, niscaya Allah akan mengharamkannya, demikian pula sebaliknya. Karena itu, terlarang bagi kita untuk mengharamkan suatu makanan yang telah dihalalkan Allah untuk kita konsumsi, kecuali ada dalil yang membenarkannya atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan keshahihannya. Allah Swt. berfirman, ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (Q.S. Al Maa’idah: 87)

Sumber: http://syaamilquran.com/pentingnya-makanan-halal.html

0 komentar:

Post a Comment