Tuesday, February 14, 2012

Pemprov DKI Tinjau Keberadaan 7 Eleven

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau kembali keberadaan gerai minimarket 7 Eleven. Itu disesuaikan dengan tata ruang kota Jakarta.

"Klasifikasi 7 Eleven itu, kalau tidak ada izin, diluar 1.878 itu, tentu tidak dibenarkan," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Senin, 13 Februari 2012.

Saat ini Biro Perekonomian DKI Jakarta bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta sedang melakukan evaluasi keberadaan gerai yang seringkali dijadikan lokasi nongkrong bagi anak muda. Sebab, dari 57 gerai 7 Eleven yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, hanya ada 15 gerai yang memiliki izin lengkap.
ar

Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Adi Adiantara, mengatakan diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 7 tahun 2012 tentang Penataan dan Penerbitan Minimarket, untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha minimarket.

Salah satu isi pokok dari Ingub tersebut, yaitu Disparbud diminta melakukan penataan atau penertiban terhadap 7 Eleven.

Kemudian memberikan sanksi administrasi kepada pemilik Sevel yang memiliki izin usaha tetap pariwisata bidang penyediaan makanan dan minuman jenis kafetaria.

“Pelanggaran mulai dari kelengkapan surat perizinan hingga pelaksanaan usahanya. Pasti akan diberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” kata Adi.
Kepala Disparbud DKI Jakarta, Arie Budhiman menjelaskan Evaluasi dilakukan hingga akhir Februari 2012, sehingga diharapkan pada Maret 2012 sudah ada penataan gerai 7 Eleven di lima wilayah.

“Kami akan mengevaluasi keberadaan 57 gerai Sevel yang ada di Jakarta. Sebab, hingga saat ini, perizinan yang lengkap baru dimiliki 15 gerai. Sedangkan sisanya, 42 gerai akan kita evaluasi perizinannya,” kata Arie.

Ada tiga kategori sanksi yang diberikan, yaitu peringatan, penghentian kegiatan usaha sementara hingga sanksi penghentian usaha permanen dengan solusi melakukan relokasi usaha di lokasi sesuai dengan peruntukannya.

“Nanti diketahui gerai mana yang layak diberikan izin, dan yang tidak layak seperti berada di lingkungan pemukiman, bukan di areal bisnis. Atau bisa diketahui, apakah gerai tersebut tidak mempunyai izin domisili dan undang-undang gangguan yang menjadi syarat utama dari Disparbud,” terangnya.

Setelah itu, Satpol PP yang akan melakukan penertiban. "Jadi kami berupaya PMA di DKI Jakarta tetap dijaga, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan dalam berusaha bagi investor asing,” tuturnya.

0 komentar:

Post a Comment